Kejaksaan Pelalawan Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Nelayan
Riausindo- Pelalawan-Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil menangkap dan menahan tersangka AN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sampan/perahu untuk nelayan di Kabupaten Pelalawan. Kasus ini melibatkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan dengan tahun anggaran 2019. AN diduga melanggar Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Penangkapan AN dilakukan setelah tersangka mengabaikan tiga kali panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Panggilan pertama dilakukan pada 7 Maret 2024, kedua pada 14 April 2024, dan ketiga pada 24 April 2024. Karena AN tidak menggubris panggilan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Daniel Sitorus, S.H., dan Agung Wicaksono, S.H., dengan bantuan Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kepolisian Cilacap.
Proses penjemputan paksa AN berlangsung pada Rabu pagi. Setelah berhasil diamankan, AN dibawa ke Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, dan tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Setibanya di Pekanbaru, AN langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau, untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung dari 5 Juni hingga 24 Juni 2024. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka Andi Nurisman Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT AL.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara tuntas dan profesional, sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kepolisian Cilacap serta pihak lain yang telah membantu kelancaran proses penangkapan dan penahanan sehingga dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan bantuan sampan/perahu yang seharusnya diberikan kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan. Bantuan tersebut diduga disalahgunakan oleh AN, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan. Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat nelayan yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
Selama proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini. Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap AN merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya dan menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.
Kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AN yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berjalan kondusif, aman, dan lancar. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwenang untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.*** ( El)
Tulis Komentar