Anggota Bawaslu Provinsi Riau Bertambah, Mau Ikut ? Ini Syarat Dan Waktu Pendaftarannya

Pekanbaru RS- Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi mengalami penambahan berdasarkan undang-undang yang baru. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menetapkan jumlah keanggotaan Bawaslu menjadi (5) orang, dari sebelumnya 3 (tiga) orang. Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 0262/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018, maka dilaksanakan pemilihan anggota Bawaslu Propinsi Riau untuk penambahan dari keanggotaan yang telah ada.

Penambahan jumlah keanggotaan Bawaslu ini dirasa penting, selain untuk memenuhi syarat formil UU Pemilu, juga menguatkan kelembagaan Bawaslu Propinsi Riau kedepan. Oleh karena itu, dalam proses seleksi penambahan ini diperlukan partisipasi yang tinggi dari publik dan masyarakat secara luas. Diharapkan muncul calon anggota Bawaslu Propinsi Riau yang terbaik kedepannya.

Atas dasar itu, tim seleksi penambahan calon anggota Bawaslu Propinsi Riau 2018-2023 menghimbau dan mengundang seluruh tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, organisasi kemasyarakatan dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut serta berpartisipasi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, Kami mengundang publik untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu (Penambahan) Propinsi Riau Periode 2018-2023. 

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

Tanggal Pendaftaran : 2 – 11 Mei 2018 
Waktu : 08.00 – 16.00 Wib 
Tempat Pendaftaran : Sekretariat Pendaftaran, Jl. Adi Sucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru, Riau 
Informasi & syarat Pendaftaran : www.riau.bawaslu.go.id 

Berdasarkan hal itu, maka Kami Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Propinsi Riau 2018-2023 menyatakan sebagai berikut: Mengundang seluruh Tokoh Masyarakat, Akademisi, Aktivis, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk berpartisipasi mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Propinsi Riau. 
Pekanbaru, 25 April 2018 
Ketua Tim Seleksi. Rilis 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]