Hana Hanifah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, Aliran Dana Ratusan Juta

Riausindo,PEKANBARU – Selebgram Hana Hanifah kembali menjadi sorotan setelah diperiksa oleh Polda Riau, Kamis (05/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, yang diduga melibatkan aliran dana hingga ratusan juta rupiah ke rekening pribadinya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa pemanggilan Hana merupakan langkah untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

"Penyidik fokus pada aliran dana yang diterima saksi HH. Kami masih memverifikasi beberapa data karena aliran dana ini tidak hanya terjadi sekali, dengan nominal yang bervariasi," ungkap Kombes Anom.

Penyelidikan mendapati adanya dugaan aliran dana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari pihak tertentu di Setwan DPRD Riau. Namun, Kombes Anom menegaskan bahwa aliran dana tersebut bukan berasal dari Muflihun. Dana tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh saksi lain yang juga bekerja di lingkungan Setwan Riau.

Polda Riau menegaskan pentingnya pengembalian dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

"Penyidik memprioritaskan pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya," tegas Kombes Anom.Sebelumnya, Hana Hanifah telah dipanggil oleh Polda Riau. Namun, ia tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemanggilan ulang dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait keterlibatannya.

Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak eksternal. Polda Riau terus berupaya menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas dan mengembalikan kerugian negara*** ( EL)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]