Gajah Ditemukan Tewas di Konsesi Hutan Pelalawan, Polda Riau Periksa PT RAPP
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendalami serius kasus kematian seekor gajah yang ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk perusahaan pemegang izin konsesi, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi mati pada Senin (2/2/2026) di area konsesi hutan, yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini langsung menjadi atensi khusus kepolisian mengingat gajah merupakan satwa dilindungi.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan turun langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan transparan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Arsyad, Sabtu (7/2/2026) petang.
“Kapolda Riau saat ini berada di lapangan untuk mengecek langsung dan memastikan penanganan kasus kematian gajah ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Pandra.
Menurut Pandra, kehadiran langsung Kapolda bertujuan memperoleh gambaran faktual di lapangan sekaligus memastikan seluruh informasi dan fakta penting tidak terlewat dalam proses penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap penyebab pasti kematian gajah, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Koordinasi dengan Gakkum KLHK dilakukan agar pengungkapan kasus ini komprehensif, karena gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang,” jelas Pandra.
Selain itu, polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan lokasi kejadian. Salah satunya adalah PT RAPP, sebagai pemegang izin korporasi di kawasan hutan tempat gajah ditemukan.
“Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, termasuk pihak perusahaan pemegang izin konsesi,” ungkapnya.
Pandra menegaskan, pemeriksaan dilakukan bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan sebagai bagian dari upaya membuat terang peristiwa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh langkah penyelidikan, kata Pandra, dilakukan untuk menegakkan hukum secara adil, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar.
“Tujuan penegakan hukum adalah menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.***
( Ocu Ad )
Tulis Komentar