Kapolda Riau Turun ke TKP Gajah Dibunuh di Pelalawan, Penyelidikan Ditempuh dengan SCI
Pelalawan,(Riausindo.com) – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah sumatera yang diduga dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (7/2/2026).
Kapolda menegaskan pengusutan kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi ini akan dilakukan secara serius, terukur, dan tuntas dengan pendekatan scientific crime investigation (SCI).
Kedatangan Kapolda ke tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan gajah sumatera berjalan profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
Irjen Herry menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.
“Saya menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan gajah liar ini. Gajah merupakan satwa dilindungi dan memiliki peran penting bagi ekosistem di Riau,” ujar Irjen Herry di lokasi.
Ia mengungkapkan, sejak peristiwa itu mencuat ke publik, Polda Riau menerima banyak masukan, kritik, hingga kecaman dari masyarakat, baik dari Riau maupun daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, reaksi publik tersebut mencerminkan besarnya kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan satwa dilindungi.
“Saya memahami kemarahan dan kepedihan masyarakat. Ini bukan peristiwa biasa, tetapi peristiwa luar biasa yang menyayat rasa keadilan,” tegas nya.
Irjen Herry menegaskan Polda Riau sejalan dengan suara publik dan memastikan negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, aparat berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau. Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk dengan bagian kepala terputus dan kedua gading hilang.
Temuan tersebut menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Polisi juga menemukan dua potongan logam yang diduga proyektil peluru, mengindikasikan gajah ditembak sebelum dibunuh.
Kapolda menegaskan penyelidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berbasis bukti ilmiah.
“Kami mengamankan dan menganalisis sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya secara forensik. Proses ini harus transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pendekatan SCI ini akan menjadi dasar penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan gajah sumatera tersebut.
“Kami membuka ruang partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki sangat berarti. Pelaku kejahatan ini harus ditemukan dan diproses hukum seadil-adilnya,” tegas Irjen Herry.***
( Ocu Ad )
Tulis Komentar