Pembatalan Proyek Listrik 5000 MW di Pelalawan Berbuntut ke Persoalan Hukum

Ilustrasi PLTS

PELALAWAN- Rencana Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Kapasitas 5000 MW, dengan luas lahan 7.631 hektare di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan,
pada awalnya di setujui pihak Pemkab Pelalawan, walau akhir nya di batalkan, sepertinya berbuntut ke persoalan hukum.

Anehnya, lokasi yang dicadangkan itu sebagian besar  termasuk areal HGU (Hak Guna Usaha) milik PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, karena diduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses perizinan PT SBA terkait pembangkit listrik tenaga surya di Pelalawan," ujar sumber media yang enggan di sebutkan nama di Pekanbaru, Rabu (7/12/2022).

Menurut sumber yang enggan namanya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Surlani, sudah dipanggil penyidik Polda Riau. "Kepala DMPTSP Pelalawan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tidak hadir," ungkapnya.

Seperti diberitakan media, Bupati Pelalawan Zukri, kena prank oleh sebuah perusahaan swasta, PT. SBA, yang beralamat di Pekanbaru. Ini menyangkut Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 MW, dengan luas lahan 7.631 hektare di Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan.

“Bisa saya katakan ini adalah prank (lelucon) kepada bupati dari perusahaan tersebut. Atau malah joke kelas tinggi bupati kepada masyarakat Penyalai,” ujar M Nasir Day SH MH, tokoh masyarakat Riau pemerhati masalah sosial dan infrastruktur, Rabu (12/10/2022).

Kesimpulan itu disampaikan Nasir Day, menanggapi dua surat Bupati Pelalawan yang isinya berbeda kepada PT. SBA, hanya dalam waktu enam bulan.

Surat pertama bertanggal 15 Maret 2022, menyatakan Persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik kepada PT. SBA di Kuala Kampar. Jika melihat isi surat, prosesnya termasuk kilat. Hanya perlu 11 hari sejak surat permohonan PT. SBA, izin prinsip sudah keluar.

Namun, surat kedua dibatalkan oleh Pemkab Pelalawan dengan surat No: 800/DPMPTSP-5/2022/386 tanggal 23 September 2022 yang berisi tentang pembatalan persetujuan prinsip pembangunan pembangkit listrik tenaga surya kapasitas 5.000 MW di Kecamatan Kuala Kampar, beserta peta lampirannya.

Dihubungi terpisah, Topan Meiza Romadhon selaku kuasa hukum PT. TUM membenarkan bahwa kasus  PT. SBA, terkait adanya dugaan Tipikor dalam proses persetujuan Prinsip Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kapasitas 5000 M di Kabupaten Pelalawan, sudah dilaporkan ke Polda Riau.

"Ya benar (sudah dilaporkan ke Polda Riau), bang," ujar owner Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm, ini. *** ( JC)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]