Satu Hari, Dua Pengungkapan: Sat Res Narkoba Polres Kuansing Amankan Tiga Tersangka Kasus Shabu

Para Tersangka dan Barang Bukti Sabu Berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing

KUANTAN SINGINGI,(Riausindo.com) – Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi gemilang. Dalam satu hari, tepatnya Senin (14/4/2025), tim berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis Shabu dan mengamankan tiga tersangka sekaligus. Dari operasi ini, aparat juga menyita barang bukti dengan total berat kotor mencapai 1,87 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, petugas berhasil menangkap pria berinisial R (29) yang diduga kuat sebagai pengedar Shabu.

Dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi mengamankan satu paket Shabu seberat 0,47 gram beserta berbagai barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, alat hisap bong, pipet kaca, dan perlengkapan lainnya. Hasil interogasi mengungkap bahwa R mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). R diketahui menerima upah Rp20.000 untuk setiap paket narkoba yang berhasil ia distribusikan.

Tes urine terhadap R pun menguatkan dugaan, dengan hasil positif (+) mengandung amphetamine. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berselang lama, tepat pukul 11.00 WIB, tim kembali melakukan penindakan di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Kali ini, dua pria berinisial Z (34) dan K (25) diamankan saat tengah mengonsumsi Shabu di dapur rumah. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1,40 gram Shabu, dua unit handphone, puluhan plastik bening kosong, pipet kaca, korek api, dan alat hisap.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku memperoleh Shabu dari tersangka R yang lebih dulu diamankan—membuka kemungkinan adanya jaringan yang saling terkait. Tes urine terhadap Z dan K juga menunjukkan hasil positif (+) amphetamine. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Kasat Narkoba AKP Novris menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengejaran terhadap para DPO terus kami lakukan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Kuantan Singingi dari bahaya narkotika,” tegasnya.

AKP Novris juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkoba tidak akan pernah maksimal. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]