Sabu 35,73 Gram dan Ganja Disita, 2 Pengedar di Tapung Hilir Ditangkap Polisi
KAMPAR, Riausindo.com — Laporan warga berujung pada pengungkapan peredaran narkoba di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan menyita puluhan paket narkotika jenis sabu serta ganja kering.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YO (26) dan DE (40). Keduanya diamankan dalam dua lokasi berbeda di wilayah Desa Tapung Makmur pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan YO di Jalur III SP 7, Desa Tapung Makmur. Saat digeledah di hadapan saksi dari aparat desa, polisi menemukan paket sabu yang berada di tangan pelaku serta paket lainnya yang disimpan di dalam dompet warna pink di saku celananya.
Dari tangan YO, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 4,83 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, YO mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DE. Polisi langsung melakukan pengembangan dan memburu DE hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah kebun milik warga di Desa Tapung Makmur.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat bruto 35,73 gram serta daun ganja kering seberat 9,98 gram yang dikemas dalam plastik obat.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Rizki Masri, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian.
"Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda. Pelaku YO tertangkap berkat laporan langsung dari masyarakat yang merasa resah. Dari pengembangan kasus itulah kami melacak dan berhasil menangkap DE," ujar Riko.
Dari pemeriksaan, DE mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SO yang disebut berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Polisi kini masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan SO.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Mapolres Kampar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP sebagaimana disebutkan penyidik.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Kehadiran narkoba tidak boleh dibiarkan merusak masa depan generasi kita. Satu laporan dari warga mampu membongkar jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
( Nurhayati )
Tulis Komentar