Polda Riau Dalami Temuan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, 3 Orang Diamankan

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro

PEKANBARU, Riausindo.com – Dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di Riau memasuki tahap penyelidikan Polda Riau. 

Sebanyak 1.389 sak pupuk dengan total berat mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton ditemukan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan pupuk di Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang turut diamankan. Mereka terdiri dari satu orang sopir dan dua orang pembantu pengemudi (kenek).

Kasus ini bermula saat personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton. Petugas juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal dan tujuan muatan pupuk. Dari keterangan awal pengemudi dan pembantu pengemudi, pengembangan mengarah ke wilayah Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 17.30 WIB, personel tiba di Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat, petugas kemudian menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan.

Dari pendataan awal, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton. Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk.

Di lokasi tersebut ditemukan 1.389 sak pupuk dengan total berat 69.275 kilogram.

Namun, dugaan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk oplosan belum dapat dipastikan. Jenis, kandungan, legalitas hingga ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut dan hasil uji laboratorium.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Masih penyelidikan dan menunggu hasil uji laboratorium pupuk," kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).

Barang bukti pupuk selanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebagai catatan, temuan 69,2 ton pupuk di Kampar merupakan jumlah yang ditemukan di lokasi penimbunan. Angka tersebut tidak dijumlahkan dengan 129 sak atau sekitar 6,5 ton pupuk yang sebelumnya diamankan dari truk di wilayah Siak.

Polda Riau kini masih mendalami seluruh rangkaian distribusi, asal-usul, legalitas, serta kandungan pupuk tersebut guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]