Digerebek, 2 Orang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bawa Sabu
PEKANBARU, Riausindo.com – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Salah satu barang bukti ditemukan polisi disembunyikan di dalam ikat rambut.
Kedua orang yang diamankan yakni LM (45), ibu rumah tangga, dan MY (42), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) malam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut LM diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko.
Noki selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Iptu Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menemukan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang itu disembunyikan di dalam ikat rambut berwarna hijau milik LM.
Polisi kemudian membawa LM ke rumahnya di Jalan Sukakarya Gang Sepakat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MY dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah.
Hasilnya, polisi kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit telepon seluler Realme warna hitam milik MY.
Tak berhenti di temuan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap LM dan MY. Hasilnya, kedua orang tersebut dinyatakan positif methamphetamine atau sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” kata AKP Noki Loviko, Rabu (30/9/2026).
Noki mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, LM dan MY diduga berperan sebagai pengedar. Kepada penyidik, keduanya mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EK.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan asal barang. EK yang disebut oleh kedua tersangka juga masih dalam penyelidikan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut, termasuk memburu EK yang disebut oleh para tersangka. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini,” tegas Noki.
LM dan MY beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar