Terlibat Kasus Penipuan, Aipda BS Dipecat Tidak Hormat oleh Polda Riau
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penjatuhan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi Aipda BS.
Aipda BS terjerat kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp354 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa Aipda BS telah dinyatakan bersalah dalam Sidang Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan dari institusi Polri.
“Yang bersangkutan dengan pangkat terakhir Aipda telah diputus dalam Sidang Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kombes Pandra, Rabu (21/1/2026).
Pandra menegaskan, sanksi etik tidak menghentikan proses hukum pidana. Saat ini, Aipda BS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setelah diputus PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, proses pidana terhadap tersangka BS tetap kami lanjutkan sampai selesai,” tegasnya.
Menurut Pandra, langkah tegas ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi anggota Polri yang mencoreng nama institusi.
“Sesuai kebijakan Kapolda Riau, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota akan ditindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik, Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan contact center 110.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri,” pungkas Kombes Pandra.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar