Warga Pangkalan Kerinci Kecewa, Minta Satpol PP Tegas Tindak Lagita Villa
Riausindo- PELALAWAN – Sejumlah warga RT 006/RW 11, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, mengaku kecewa terhadap penanganan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan terkait keresahan warga atas aktivitas Lagita Villa di lingkungan mereka.
Warga Perumahan PGRI, M. Daud, mengatakan laporan yang disampaikan warga kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP Pelalawan, bertujuan agar aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Daud, warga sebelumnya mengapresiasi langkah Satpol PP yang turun langsung ke Lagita Villa untuk melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat. Namun, warga kemudian mempertanyakan proses klarifikasi tersebut karena pihak pelapor tidak turut dimintai keterangan.
"Awalnya kami mengapresiasi langkah cepat Satpol PP yang mendatangi Lagita Villa untuk mengklarifikasi laporan warga. Tapi akhirnya kami kecewa. Kenapa Satpol PP hanya memanggil pengelola villa untuk dimintai keterangan, sementara kami sebagai warga yang melapor tidak dipanggil?" ujar Daud.
Ia menilai kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan apakah proses klarifikasi yang dilakukan sudah dilakukan secara menyeluruh.
"Jangan sampai kesannya klarifikasi dilakukan sepihak. Kami sebagai warga yang menyampaikan laporan tentu juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan apa yang menjadi keresahan kami," katanya.
Daud menegaskan, warga RT 006/RW 11 Perumahan PGRI telah cukup lama menyampaikan keresahan terkait keberadaan dan aktivitas Lagita Villa. Bahkan, menurutnya, warga telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat sejumlah kesepakatan terkait aktivitas villa, di antaranya tamu yang menginap merupakan pasangan yang sah, tidak menerima tamu yang tidak jelas statusnya, serta aktivitas tidak berlangsung hingga melewati pukul 00.00 WIB.
"Namun menurut kami, ketentuan atau kesepakatan awal tersebut saat ini masih dilanggar. Karena itu keresahan warga kembali muncul," ungkapnya.
Daud juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Pelalawan sebelumnya pernah melakukan penertiban atau pemeriksaan terhadap Lagita Villa. Namun, menurut dia, tindakan yang dilakukan sebatas pendataan dan pemberian teguran.
"Satpol PP sebelumnya sudah pernah melakukan pemeriksaan dan mendata, kemudian memberikan teguran. Tetapi setelah itu kami tidak melihat adanya patroli atau pemantauan secara berkelanjutan," ujarnya.
Karena persoalan tersebut kembali muncul, warga mempertanyakan langkah konkret Satpol PP dalam memastikan aturan daerah benar-benar diterapkan.
"Kini untuk kesekian kalinya Satpol PP kembali mendata dan memberikan teguran. Pertanyaannya, kapan Satpol PP Pelalawan menegakkan peraturan daerah yang berlaku?" tanya Daud.
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendataan dan teguran, tetapi juga memastikan setiap kegiatan usaha di lingkungan permukiman berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan, peraturan daerah, serta kesepakatan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola Lagita Villa maupun Satpol PP Kabupaten Pelalawan terkait keluhan dan pernyataan warga tersebut. *** Red
Tulis Komentar