Satgas PKH Sosialisasi Perpres 5/2025, Pemanfaatan Kawasan Hutan Jadi Sorotan
BENGKALIS, Riausindo.com – Pemanfaatan kawasan hutan menjadi perhatian Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim turun ke Bengkalis untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan hingga masyarakat.
Sosialisasi digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H., Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K., unsur Pemkab Bengkalis, TNI, Kejaksaan, jajaran Polres Bengkalis, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, perusahaan serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait ketentuan penertiban kawasan hutan.
"Polres Bengkalis mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat serta pihak perusahaan sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan," ujar Ridho.
Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol M. Ischaq Said dalam pemaparannya menekankan pentingnya pendataan, identifikasi dan verifikasi terhadap kegiatan yang berada di kawasan hutan. Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan koordinasi berbagai pihak agar penanganan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta pemerintah desa, masyarakat dan perusahaan memahami serta mematuhi aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan hutan untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam aturan tersebut, bentuk penertiban antara lain berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Tim Satgas PKH menjelaskan, penertiban menyasar kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Penanganannya dilakukan dengan mempertimbangkan status perizinan dan kondisi hukum masing-masing kegiatan.
Sosialisasi juga menekankan aspek edukasi. Polres Bengkalis didorong memperkuat kemitraan dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan kawasan hutan.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak diharapkan memahami hak, kewajiban dan ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan sehingga penataan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar