Dugaan KKN di Balik Rekomendasi Pembatalan 643 SHM di Siak Dilaporkan ke KPK
JAKARTA, Riausindo.com – Polemik rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Siak berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH, Jumat (25/9/2026), mendatangi kantor KPK di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik tersebut.
Langkah itu merupakan tindak lanjut setelah pihaknya mempertanyakan rekomendasi pembatalan SHM yang dinilai berkaitan dengan bidang tanah kebun milik individu yang selama ini pengelolaannya diserahkan kepada PT Karya Dayun.
Daud mengatakan, pihaknya datang ke KPK karena melihat adanya persoalan dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga meminta KPK mencermati dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
“Tujuan kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik klien kami di Kabupaten Siak oleh BPN Kabupaten Siak dan Kantor Wilayah Provinsi Riau,” ungkap Daud.
Menurut Daud, persoalan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara PT DSI dengan PT Karya Dayun. Ia menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh PT DSI.
Namun, Daud menegaskan PT Karya Dayun bukan pemilik bidang tanah yang dimaksud oleh PT DSI. Menurutnya, perusahaan tersebut hanya mengelola bidang tanah milik kliennya.
“Karya Dayun bukanlah pemilik bidang tanah yang dimaksud oleh PT DSI. Karya Dayun ini hanya mengelola bidang tanah klien kita,” ujarnya.
Daud menyebut terdapat sekitar 643 SHM yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut, dengan luas lahan atau kebun kurang lebih 1.300 hektare.
Sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik, Daud mengatakan kliennya merasa kecewa atas adanya rekomendasi pembatalan SHM yang dikeluarkan BPN Kabupaten Siak.
“Kita sebagai pemilik merasa kecewa, karena ada rekomendasi untuk pembatalan sertifikat hak milik kita yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak,” katanya.
Daud menilai persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena pihaknya menduga terdapat tindakan yang berbau kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Kita merasa ini suatu perbuatan yang merugikan kita, dan juga ada tindakan-tindakan yang berbau KKN. Untuk itu kita membuat laporan pengaduan ke KPK,” ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, Daud meminta KPK melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM.
“Kita meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan, menyelidiki dugaan-dugaan tindak pidana dalam perkara ini,” kata Daud.
Ia juga meminta KPK serius menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang terjadi di Riau.
“Kita juga meminta KPK untuk benar-benar serius, melakukan pemeriksaan ke Riau. Ini banyak permintaan dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Daud juga menyinggung langkah penindakan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan pertanahan yang menurutnya menjadi alasan agar persoalan yang dilaporkannya turut diperiksa secara serius.
Ia menyebut KPK dalam beberapa hari terakhir telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa oknum di lingkungan ATR/BPN serta seorang kepala kantor BPN di Bogor.
Terkait pihak yang dilaporkan, Daud menyebut Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak pada periode 2024–2025.
“Untuk saat ini yang kita laporkan itu adalah Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak pada tahun 2024–2025 yang diduga menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pembatalan tersebut,” katanya.
Namun, Daud menyebut laporan tersebut tidak menutup kemungkinan berkembang kepada pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan penelusuran tersebut sepenuhnya kepada KPK.
“Ini juga tidak akan lepas mungkin sampai ke atasan, yang Kanwil maupun Kementerian ATR nantinya. Kami serahkan semua kepada KPK untuk melakukan penelitian terhadap laporan kami,” ujarnya.
Daud menegaskan, pihaknya tidak datang ke KPK untuk kepentingan lain selain mendorong penegakan hukum. Menurutnya, hukum harus diterapkan secara setara, baik terhadap pejabat maupun masyarakat biasa.
“Target kita penegakan hukum. Penegakan hukum, semua orang sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa,” katanya.
Ia mengatakan, setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum, baik dilakukan pejabat maupun masyarakat, harus diproses apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum. Terlebih, kata dia, apabila terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ada perbuatan-perbuatan dari pejabat ataupun masyarakat yang bertentangan dengan hukum, apalagi itu melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami minta ini dijalankan, penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Daud.
Menurutnya, proses hukum tersebut penting untuk memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan rekomendasi pembatalan SHM tersebut.
“Ini demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Daud Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa dirinya datang ke KPK sebagai kuasa hukum Muhammad Dasril, dkk. (Rls)
Tulis Komentar