Nyabu di Rumah Kosong Tengah Malam, 2 Pria di Bengkalis Diciduk Polisi

BENGKALIS, Riausindo.com – Rumah kosong di Jalan Atelas 2, Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, mendadak didatangi polisi pada Rabu (16/9/2026) dini hari. Dua pria, MH (28) dan MD (24), diamankan saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Bengkalis. Mereka diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis sekitar pukul 00.45 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pergerakan speedboat yang diduga singgah dan pergi di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak melakukan pengecekan. Petugas menemukan akses menuju laut berupa jembatan kayu sepanjang sekitar 300 meter serta sejumlah perahu di ujung jembatan.

Polisi kemudian memeriksa sebuah pondok kayu di sekitar pesisir. Namun, dari pemeriksaan tersebut petugas tidak menemukan barang mencurigakan.

Penyelidikan berlanjut. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas menemukan sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa pemilik di Jalan Atelas 2.

Petugas kemudian mencari pemilik kendaraan. Tak jauh dari lokasi motor, polisi menemukan dua pria berada di sebuah rumah kosong. Keduanya diduga tengah menggunakan sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu buah bong, tiga buah mancis, dua unit handphone Android, satu unit sepeda motor serta satu buah kaca pirex.

MH dan MD selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, kedua pria tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP Tidar.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]