Digerebek Dini Hari, 3 Pemuda di Senggoro Bengkalis Diciduk Polisi, Sabu Disita

BENGKALIS, Riausindo.com – Informasi warga soal dugaan transaksi narkoba ditindaklanjuti polisi. Tiga pemuda berinisial FA (19), H (28), dan S (22) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis di sebuah rumah di Gang Permai, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan petugas menemukan tiga orang berada di dalam rumah yang dicurigai.

“Dari hasil penyelidikan, personel menemukan tiga orang berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” kata AKP Tidar.

Hasil penggeledahan mengungkap empat paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Polisi juga menyita dua unit handphone Android serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha Gear warna hitam dan Honda Vario warna hitam.

Dari pemeriksaan awal, ketiga terduga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap A yang hingga kini belum berhasil ditemukan.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine. Hasilnya, urine FA, H, dan S dinyatakan positif methamphetamine.

Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis terus mengoptimalkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika melalui Call Center 110 Polri.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]