Dikepung Satresnarkoba Polres Kampar, Pria Diduga Hendak Edarkan Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap
KAMPAR,Riausindo.com – Aksi seorang pria berinisial MA (26) yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba berujung penangkapan.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus warga Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, saat berada di dalam parit di kawasan Dusun Jawi-jawi, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,35 gram. Penangkapan dilakukan setelah petugas menduga lokasi tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diduga pengedar yang sudah meresahkan masyarakat setempat,” kata IPTU Rifles Bagariang.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Koto Perambahan.
Petugas kemudian menemukan MA berada di dalam parit di Dusun Jawi-jawi RT 002/RW 001. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan kaca pirek yang masih berisikan sabu di bawah posisi MA saat jongkok.
“Barang bukti satu paket sabu tersebut ditemukan di atas semen parit di samping pelaku jongkok. Kemudian ditemukan juga kaca pirek yang berisikan sabu di bawah pelaku jongkok,” jelas IPTU Rifles.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada polisi, ia mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial PU di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.
MA berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
( Nurhayati )
Tulis Komentar