Polisi Kejar Jejak Sabu dari Home Stay, 15 Paket Ditemukan di Rumah Pria Diduga Pemasok
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Satu pengungkapan narkoba di sebuah home stay di Bengkalis berkembang menjadi penelusuran terhadap dugaan jaringan pemasok. Polisi mengamankan IS (24), kemudian bergerak ke rumah pria berinisial SI yang disebut sebagai sumber sabu.
Aksi pengungkapan berlangsung Selasa (1/9/2026) malam. Sekitar pukul 20.10 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis mendatangi sebuah home stay di Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Informasi awal datang dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan IS di lokasi.
Saat digeledah, petugas menemukan satu kaca pirex berisi diduga sabu, satu alat hisap sabu dan satu handphone Android. Polisi kemudian menggali keterangan IS untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh.
Dari pemeriksaan awal, IS menyebut sabu itu didapat dari SI. Polisi pun langsung memburu SI.
Sekitar pukul 21.40 WIB, tim gabungan tiba di kediaman SI. Namun, pria yang disebut dalam keterangan IS tersebut tidak berada di rumah.
Meski demikian, polisi melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 15 paket diduga sabu ditemukan bersama satu alat hisap, satu timbangan, satu tas hitam dan satu bungkus plastik klip bening.
Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap dugaan mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
IS kemudian diamankan ke Mapolres Bengkalis. Selain menjalani pemeriksaan, IS juga menjalani tes urine dan dinyatakan positif Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Tidar, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. IS disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Tidar.
Dia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada polisi jika menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkoba terus dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap P4GN dan upaya menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman serta bersih dari narkotika.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar