Motor Raib 2 Jam, Polsek Payung Sekaki Bongkar Jejak Sindikat Curanmor
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Aksi pencurian sepeda motor yang hanya berlangsung dalam hitungan jam berujung pada terbongkarnya dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.
Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan GA alias Gilang (20) setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra milik Christina di Jalan Kulim, Kompleks Ruko Nomor 28, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi BM 6671 HT di depan ruko.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak menggunakan kendaraannya, namun motor tersebut sudah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Payung Sekaki dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp9 juta.
Berbekal informasi bahwa sepeda motor dilengkapi GPS, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kendaraan tersebut.
Gerak cepat petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riski Aulia Wahyudi membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menemukan motor korban terparkir di depan RS Hermina, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pria datang dan hendak membawa motor tersebut. Polisi langsung bergerak dan mengamankan Gilang.
Dalam pemeriksaan, Gilang mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama AP, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengembangan pemeriksaan, Gilang juga mengaku bersama AP diduga telah beraksi di sejumlah lokasi lain menggunakan kunci T, dengan dugaan 16 TKP di Kota Pekanbaru, 6 TKP di Perawang, Kabupaten Siak, serta sejumlah lokasi di Kabupaten Kampar dan Ujung Batu.
Kendaraan hasil curian disebut dijual ke kawasan Simpang Tibun, Kampar, kepada seseorang bernama Ridwan Saputra.
Pengembangan kasus kemudian membuahkan hasil lain. Berkat koordinasi Polsek Payung Sekaki dengan Polsek Tualang, AP yang berstatus DPO berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di Jalan Sekuntum Raya, Panam, Pekanbaru.
Polisi kini terus mendalami keterlibatan para pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain dalam rangkaian pencurian tersebut.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L Gaol, S.H., M.M., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor dan informasi keberadaan GPS pada kendaraan.
Menurutnya, informasi tersebut menjadi titik awal bagi tim untuk melacak motor hingga akhirnya menemukan kendaraan di kawasan Jalan Tuanku Tambusai.
“Begitu korban melapor, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Informasi bahwa sepeda motor dilengkapi GPS sangat membantu petugas dalam melacak keberadaan kendaraan,” kata Rafidin, Kamis (3/9/2026).
Rafidin mengatakan, petugas tidak langsung melakukan penangkapan ketika menemukan sepeda motor karena pelaku belum berada di lokasi.
Tim memilih melakukan pemantauan hingga orang yang diduga sebagai pelaku datang dan hendak membawa kendaraan tersebut.
“Sekitar pukul 15.30 WIB sepeda motor ditemukan terparkir di depan RS Hermina. Karena pelaku tidak ada, anggota melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku datang dan saat hendak membawa sepeda motor tersebut langsung diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rafidin, Gilang mengaku melakukan pencurian bersama AP yang kemudian ditetapkan sebagai DPO. Pengakuan tersebut juga mengarah pada dugaan aksi pencurian di sejumlah wilayah.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama AP. Dari keterangannya, ada beberapa TKP lain, di antaranya 16 TKP di wilayah Kota Pekanbaru dan 6 TKP di Perawang, Siak, serta beberapa TKP lainnya di wilayah Kampar dan Ujung Batu. Ini masih kami dalami dan akan kami kembangkan,” tegas Rafidin.
Kapolsek menambahkan, keberhasilan mengamankan AP tidak terlepas dari koordinasi antarkepolisian. DPO tersebut akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang pada Rabu dini hari.
“Untuk AP yang sebelumnya DPO, berkat kerja sama dan koordinasi dengan Polsek Tualang, yang bersangkutan berhasil diamankan di sebuah penginapan di Jalan Sekuntum Raya, Panam. Saat ini penanganan perkara terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksinya,” pungkas Rafidin.
Polsek Payung Sekaki selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra beserta BPKB, serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
( Nurhayati )
Tulis Komentar