Plang Penegakan Hukum Dipasang di Bekas Karhutla Rimbo Panjang, 14 Hektare Dipasangi Peringatan
KAMPAR,(Riausindo.com) – Tak ada lagi ruang untuk aktivitas sembarangan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, aparat bersama unsur Forkopimda memasang plang peringatan larangan kegiatan di areal bekas Karhutla seluas sekitar 14 hektare di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang.
Pemasangan plang tersebut menjadi penanda kuat bahwa kawasan yang pernah terbakar itu kini berada dalam perhatian serius aparat penegak hukum.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas penguasaan, pengelolaan, pembukaan, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana Karhutla dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Kegiatan dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, S.Hp., dan dihadiri Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si., Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., serta unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait. Sekitar 30 orang turut menyaksikan pemasangan plang tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan, plang yang dipasang bukan sekadar penanda lokasi, melainkan bentuk peringatan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas di areal tersebut.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Boby.
Ia mengingatkan masyarakat maupun pihak lain agar tidak mencoba mengerjakan, menduduki, merusak, atau menghilangkan tanda peringatan yang telah dipasang.
Menurutnya, tindakan terhadap kawasan maupun plang tersebut dapat berkonsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Papan peringatan juga mencantumkan sejumlah ketentuan pidana terkait kehutanan, lingkungan hidup, serta pembakaran lahan. Pesan yang hendak ditegaskan aparat jelas: bekas Karhutla bukan lahan bebas untuk dimanfaatkan sesuka hati.
Pemasangan plang dilakukan dengan peletakan semen oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda. Kegiatan kemudian dilanjutkan foto bersama dan keterangan pers sebelum berakhir sekitar pukul 10.05 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
( Nurhayati )
Tulis Komentar