HP Curian Dibeli Rp800 Ribu, Pria di Mandau Diciduk Polisi
BENGKALIS,(Riausindo.com) – Diduga menampung telepon seluler (HP) hasil pencurian, seorang pria berinisial H (29) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau.
Polisi mengamankan H di sebuah toko di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa salah satu HP yang diduga merupakan hasil pencurian telah dijual oleh seorang pelaku kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
HP tersebut diduga dibeli H seharga Rp800 ribu. Polisi menyebut transaksi itu dilakukan tanpa disertai surat maupun dokumen kepemilikan barang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau dengan mendatangi lokasi keberadaan H. Polisi akhirnya mengamankan pria tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan penadahan HP hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, H selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari penyelidikan, pengamanan terduga pelaku, pemeriksaan, pemeriksaan urine hingga dokumentasi.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga jauh di bawah kewajaran, terlebih jika barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.
Transaksi semacam itu berpotensi membawa pembeli berhadapan dengan persoalan hukum apabila barang ternyata berasal dari tindak pidana.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Polsek Mandau menegaskan warga tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang.
Laporan maupun informasi terkait tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar