Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis Bawa Sabu 1,12 Gram di Bathin Solapan
BENGKALIS, (Riausindo.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika. Dua pria berinisial P (38) dan M (25) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,12 gram di Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.31 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua terduga berada di sebuah rumah.
Penggeledahan dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan satu kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,12 gram. Polisi turut mengamankan satu bong, dua plastik klip bening kosong, dua korek api, serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial W. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan keterlibatan W dalam perkara tersebut.
Hasil tes urine juga menunjukkan P dan M positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Keduanya kini menjalani proses hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Masyarakat juga dapat melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110. Polisi berharap partisipasi publik terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar