Pengedar Sabu di Jalan Durian Diciduk, Jaringan Pemasok Diburu Polisi
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Peredaran narkotika di Kota Pekanbaru kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial AG (35) yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 24,23 gram sabu yang diduga siap diedarkan, sekaligus membuka jejak jaringan pemasok yang kini masih diburu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan AG tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 24,23 gram.
Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet warna merah muda bersama satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta telepon genggam Samsung yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatres Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, AG diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
"Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Dari barang bukti yang ditemukan, kami menduga tersangka memang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar AKP Noki Loviko.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ED.
Keterangan itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Pekanbaru.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga terus memburu pemasok yang disebutkan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka," tegas AKP Noki Loviko.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar