Aksi Perampokan di Pelalawan Berakhir di Tangan Polisi

Riausindo-PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di beberapa tempat. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku, LLT (41), warga Jalan Lintas Timur, Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, akhirnya ditangkap. Kronologi kejadian bermula ketika Yuli Arta Dea Tambunan (pelapor) mendapat telepon dari tetangganya yang melaporkan adanya suara mencurigakan dari alat perekam CCTV di Toko Sorek Mart.

Pelapor segera menuju toko dan melihat jendela yang terbuka dan terali besi yang rusak. Setelah memeriksa, pelapor menemukan seorang pria melompat dari kamar mandi di lantai dua. Pelapor bersama beberapa pekerja langsung mengepung toko dan menunggu kedatangan polisi.

Tidak lama kemudian, personil Polsek Pangkalan Kuras tiba di lokasi dan menemukan pelaku bersembunyi di bawah kasur di dalam kamar ruko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Sorek Mart pada kesempatan sebelumnya serta beberapa toko lainnya di Kelurahan Sorek Satu, termasuk Alfamart, Indomaret, Kafe Makan-Makan, Digital Printing, dan Apotik Kirjan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363," tegasnya. *** EL



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]