OTT KPK di Kuansing: 10 Orang Diamankan, Bupati dan Sekda Diminta Kooperatif Serahkan Diri

Riausindo-PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Senin (29/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dari jumlah tersebut, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga ASN.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan. Sebuah kendaraan roda empat turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap yang tengah diselidiki.

KPK menduga operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan imbauan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan KPK.

"Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tegas Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]