Pelaku Jambret di Jalan Kapur Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Setelah buron lebih dari satu bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang merampas tas seorang ibu rumah tangga saat membonceng anaknya di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Pelaku berinisial DH (34) ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.
Kapolsek Senapelan melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH.,MH., menjelaskan, aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu korban, Cherly Tandela, baru selesai berbelanja di Pasar Sago bersama anaknya menggunakan sepeda motor", jelas Dodi Vivino, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kejadian berawal korban, dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarai anak korban dipepet pelaku dari sisi kanan saat melintas di Jalan Kapur. Pelaku kemudian menarik paksa tas korban hingga berhasil membawanya kabur.
"Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak", tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta, termasuk satu unit telepon genggam Oppo A60 dan barang berharga lainnya yang berada di dalam tas.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan saksi serta rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Saat mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penyelidikan. Ketika pelaku keluar dari rumah, petugas segera melakukan penangkapan di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki, tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi serta satu unit telepon genggam Oppo A60 milik korban.
"Usai diamankan, pelaku menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika", ungkap Dodi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena motif ekonomi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan", pungkas Kanit Reskrim.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar