Polsek Kampar Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Air Tiris

Kampar,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial ZU (25) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto 4 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Kelurahan Air Tiris.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Asdisyah, Selasa (30/6/2026).

Saat berada di lokasi, petugas berhasil mengamankan ZU yang berada di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 24 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah tas yang berada dalam penguasaan pelaku.

Selain sabu, polisi turut menyita empat bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, tas kantong, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZU mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FA. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kampar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]