Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polsek Payung Sekaki Dalami Pengakuan 8 TKP Pencurian Motor
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku spesialis curanmor ditangkap saat berada di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Minggu (21/6/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NMM alias Moto (27) dan FRM alias Nando (25). Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Perwira, Kelurahan Labuh Baru Timur.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L Gaol melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Mayyasari (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Irfan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban hendak berangkat ke kampus dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna krem cokelat dengan nomor polisi BM 4938 WZ yang sebelumnya diparkir di halaman Kos Asri sudah tidak berada di tempat.
"Korban sempat menanyakan kepada penghuni kos lainnya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian dan langsung melaporkannya ke Polsek Payung Sekaki," ujar IPTU Irfan.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/120/VI/2026/SPKT/Polsek Payung Sekaki/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 9 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di Kos Asri Jalan Perwira. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku BPKB sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.
Sedikitnya terdapat tujuh lokasi berbeda yang diakui pernah menjadi sasaran mereka, di antaranya kawasan Jalan Riau, Jalan Jenderal, Jalan Suntai, Jalan Fajar, parkiran Mal SKA, kawasan Tribakti, hingga Jalan Permata.
Polisi saat ini masih mendalami pengakuan kedua tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian", pungkas nya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar