Polda Riau Usut Dugaan Perambahan Hutan Mangrove di Rohil, Kapolda Perintahkan Penyelidikan Total
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Polda Riau bergerak cepat mengusut dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (15/7/2026).
Penyelidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen tegas menjaga kelestarian lingkungan melalui program Green Policing sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana kehutanan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan kerusakan kawasan mangrove itu ditemukan di sejumlah titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), kawasan yang memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir, penahan abrasi, penyerap karbon biru (blue carbon), serta habitat berbagai jenis flora dan fauna.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah guna mengungkap fakta di lapangan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius.
Atas arahan Kapolda, tim penyidik kini bekerja intensif mengumpulkan alat bukti, memeriksa lokasi, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polda Riau, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terbukti merusak kawasan hutan lindung.
Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luas kerusakan, analisis dampak ekologis, hingga melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Perusakan hutan mangrove dinilai tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem pesisir, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perikanan dan sumber daya alam pesisir.
Hilangnya mangrove juga meningkatkan risiko abrasi, intrusi air laut, dan kerusakan habitat satwa yang dilindungi.
Kasus ini menjadi wujud nyata implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian ekosistem tetap terjaga demi keberlanjutan generasi mendatang.
Polda Riau turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan hutan dan kawasan pesisir di Bumi Lancang Kuning.**
( Ocu Ad )
Tulis Komentar