Supervisor di Pekanbaru Gelapkan Aset Perusahaan, Demi Biaya Berobat

RA diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Kepepet karena kebutuhan berobat pasca operasi, seorang Supervisor Sales di salah satu perusahaan distribusi di Pekanbaru diduga nekat menggadaikan sejumlah aset milik tempatnya bekerja.
RA (36), warga Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah dilaporkan oleh atasannya sendiri.
Penangkapan terhadap RA dilakukan pada Sabtu malam (10/5/2025) di kediamannya, menyusul laporan kehilangan sejumlah barang inventaris perusahaan PT Aksesmu yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
“Pelaku menjabat sebagai Chief of Stock Point (COSP) dan bertanggung jawab atas sejumlah barang operasional. Namun ditemukan telah menggelapkan sepeda motor, tiga unit handphone, serta uang kas sebesar Rp3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25,8 juta,” ujar IPTU Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Jumat (16/05/2025).
Pengungkapan kasus bermula saat pemilik perusahaan, Pangwa Haris Tansah (33), melakukan inspeksi ke gudang pada Kamis (8/5/2025). Ia curiga karena tidak menemukan motor dan HP perusahaan yang biasa digunakan RA. Penelusuran internal membuktikan bahwa barang-barang tersebut telah digadaikan oleh tersangka kepada pihak ketiga.
Dalam pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menjual aset kantor demi menutupi biaya pengobatan pascaoperasi, termasuk membeli alat medis clostomi bag yang dibutuhkannya setiap hari.
“Motif tersangka karena terdesak kebutuhan biaya berobat dan hidup sehari-hari. Hasil tes urine menyatakan tersangka negatif narkoba,” tambah IPTU Dodi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit HP Samsung A06, serta sejumlah dokumen bukti pengadaan aset yang telah digelapkan. Namun beberapa barang lain yang sudah dijual masih dalam tahap pelacakan kepada para penadah.
Kini RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan penelusuran aset yang telah berpindah tangan. Sementara situasi di lokasi perusahaan saat ini dilaporkan kondusif.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar