Satreskrim Polres Kampar Ringkus Pelaku Jambret Gelang Emas, Rekannya Buron

KAMPAR, (Riausindo.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Kampar akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kampar. 

Seorang pelaku berinisial MG (27) berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kampar setelah diduga terlibat dalam perampasan gelang emas milik seorang pengendara sepeda motor di wilayah Bangkinang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi sasaran pelaku. 

Dalam hitungan detik, gelang emas seberat 9 gram yang dikenakan korban di tangan kanan berhasil dirampas pelaku sebelum melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan pengumpulan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tim Resmob kemudian melacak keberadaan tersangka hingga diketahui sedang berada di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tak ingin kehilangan jejak, tim bergerak cepat dan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan MG tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut bersama rekannya berinisial RF yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, MG berperan sebagai pengendara sepeda motor atau pilot, sedangkan RF bertugas sebagai eksekutor yang merampas gelang emas korban. 

Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, keduanya melarikan diri dan menjual hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial ES dengan harga Rp5,3 juta.

Penyidikan kemudian dikembangkan. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Resmob kembali berhasil mengamankan ES di depan Hotel Khas Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan diketahui gelang emas hasil kejahatan itu telah dilebur sebelum dijual kembali kepada seorang pemilik toko emas di Jalan Nangka, Pekanbaru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna biru, baju kaos putih yang digunakan saat beraksi, helm merek GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.

Sementara itu, polisi masih terus memburu RF yang berstatus DPO dan mencari satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Kendaraan itu kini telah masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).

Keterangan para saksi berinisial ER dan MY turut memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Korban pun mengaku lega setelah mengetahui salah satu pelaku berhasil ditangkap.

“Saya berterima kasih kepada Polres Kampar yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. Semoga pelaku lainnya segera tertangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar korban melalui perwakilannya.

Polres Kampar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan penadah dan pihak-pihak yang diduga berperan dalam peredaran barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka MG dijerat dengan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di jalan raya dan mengurangi penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan jalanan.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]