Kapolda Riau Turun ke Lokasi, Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil Terbongkar, 2 Pelaku Dibekuk
ROKAN HILIR, (Riausindo.com) – Hamparan hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir di Kabupaten Rokan Hilir berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas perambahan menggunakan alat berat.
Kerusakan yang mencapai sekitar 118 hektare itu kini berujung pada penindakan tegas. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung meninjau lokasi perusakan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026), sebagai bentuk keseriusan Polda Riau dalam memerangi kejahatan lingkungan.
Didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Kapolda meninjau kawasan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Dari hasil penyelidikan, kawasan mangrove seluas 115,21 hektare diduga dibuka menggunakan excavator hingga merusak ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital mencegah abrasi, menjaga habitat satwa, dan menopang kehidupan masyarakat.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir terhadap dua perkara berbeda. Polisi menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, yang seluruhnya berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Sementara dalam perkara kedua, SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka kawasan mangrove sejak November 2025 dengan luas mencapai 115,21 hektare, meliputi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan dua unit excavator Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan menghancurkan vegetasi mangrove.
Penyidikan juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski telah ada larangan resmi dari Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui surat larangan pengolahan lahan kawasan hutan dan mangrove tertanggal 12 Januari 2026.
Bahkan, kawasan itu diketahui telah memperoleh izin Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare yang dikelola Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di tengah lokasi yang telah berubah menjadi hamparan tanah terbuka, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap perusakan hutan, mangrove, illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Melalui Green Policing, kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menyelamatkan ekosistem, mencegah kerusakan yang lebih luas, dan memberikan efek jera agar hutan serta lingkungan tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang," tegas Irjen Herry.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara, menghadirkan sejumlah ahli, serta menyita berbagai barang bukti.
Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Green Policing Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak setiap pihak yang merusak kekayaan alam Indonesia.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar