Polsek Perhentian Raja Ringkus Pengedar Sabu di Kampar, 9 Paket Siap Edar Disita
KAMPAR, (Riausindo.com) – Jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MO (36), warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 9 paket siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.20 WIB di rumah pelaku, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar IPTU Sulistiyono, Senin (27/4/2026).
Dalam proses penindakan, Kanit Reskrim IPDA E.T. Manalu bersama tim melakukan penggerebekan yang turut disaksikan perangkat desa setempat. Tak lama setelah pelaku masuk ke dalam rumah, polisi langsung mengamankannya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah, termasuk di bagian belakang yang terdapat sebuah pondok. Di lokasi itu, polisi menemukan kotak putih berisi 9 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital merek Camry, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, alat hisap, botol plastik, kaca pirex, pipet, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Perhentian Raja guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kampar dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
( Nurhayati )
Tulis Komentar