Viral Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dokter di Klinik Kampus, Unri Nonaktifkan Terduga Pelaku
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter di klinik milik Universitas Riau (Unri) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Sejumlah mahasiswi mengaku menjadi korban saat menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas kampus tersebut.
Peristiwa dugaan pelecehan ini disebut terjadi dalam kurun waktu berbeda, salah satunya dialami korban pada tahun 2025 lalu.
Modus yang digunakan diduga saat proses pemeriksaan medis berlangsung.
Salah satu korban mengungkapkan, dirinya diminta membuka kancing baju dengan alasan pemeriksaan kesehatan. Namun, tindakan dokter dinilai tidak sesuai prosedur.
“Aku asam lambung tapi disuruh buka kancing baju paling atas, diperiksa pakai stetoskop, terus diraba dada. Bagian atas perut dicek, tapi menurut aku sudah agak ke bawah,” tulis korban dalam unggahan yang beredar.
Pengakuan serupa juga disampaikan mahasiswi lain. Ia mengaku datang untuk berobat karena batuk dan sesak napas, namun diminta membuka dua kancing baju.
Korban menolak karena merasa permintaan tersebut tidak wajar dan tidak didampingi tenaga medis lain saat pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini diduga tidak hanya menimpa satu orang. Dari sejumlah unggahan di media sosial, disebutkan ada puluhan mahasiswi yang mengaku mengalami perlakuan serupa oleh oknum dokter tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak kampus akhirnya angkat bicara. Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unri, Armia, menyatakan bahwa kampus telah menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
Melalui keterangan resmi, pihak kampus menyebut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) langsung bergerak menangani laporan yang masuk.
“Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan segera melakukan proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” demikian pernyataan resmi kampus, Senin (27/4/2026).
Sebagai langkah awal, Unri menonaktifkan sementara terduga pelaku terhitung sejak 27 April 2026 guna mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kampus menegaskan, proses penanganan dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas.
Penanganan kasus ini juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Unri menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar