Polsek Peranap Gulung Jaringan Pengedar Sabu di Pauh Ranap, Tiga Tersangka Berhasil Diringkus

INHU - Riausindo.com -Komitmen Polsek Peranap dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sunda Baru, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial ES alias Gondrong (46), NI alias Nasib (39), dan S alias Sule (39). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar dan uang tunai hasil transaksi.

Kronologi Penangkapan: Bermula dari Laporan Masyarakat Kapolres Inhu melalui Kapolsek Peranap, IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Dusun Sunda Baru.

"Setelah menerima informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan," ujar IPTU Yopi, Sabtu (25/4).

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, ES alias Gondrong. Saat digeledah, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro hitam di saku celananya.

Pengembangan Kasus: Mengejar Sang ‘Bos’

Hasil interogasi terhadap Gondrong membawa petugas kepada tersangka kedua. Gondrong mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NI alias Nasib. 

Tak menunggu lama, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus Nasib di kediamannya di Dusun Sei Ubo sekitar pukul 18.30 WIB. Di sana, petugas menyita uang tunai Rp1.000.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba.

Perburuan tidak berhenti di situ. Tersangka Nasib berkicau bahwa sabu tersebut ia peroleh dari S alias Sule. Sekitar pukul 20.00 WIB, Sule berhasil diamankan di sebuah pondok kebun kelapa sawit miliknya di Desa Pauh Ranap.

"Tersangka Sule mengaku menjual sabu kepada Nasib seharga Rp2.000.000, namun baru dibayar satu juta rupiah. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B dengan sistem transfer uang tanpa bertemu langsung (sistem putus)," tambah Kapolsek.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu (berat kotor 1,20 gram).

Uang tunai total Rp1.200.000.

Dua unit handphone (Vivo dan Oppo).

Satu unit sepeda motor Supra.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peranap dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas narkoba. Jangan takut melapor demi lingkungan yang bersih dari narkotika," tutup IPTU Yopi Ferdian.

A - B



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]