Pengeroyokan Oleh Kelompok Debt-collector di Pekanbaru, Begini Kronologinya

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Aksi brutal kelompok debt collector (DC) yang sempat viral di Kota Pekanbaru berujung penangkapan. 

Empat dari tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perampasan kendaraan berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (25/4/2026).

“Empat orang sudah berhasil kami amankan. Terdiri dari tiga pelaku pengeroyokan dan satu pelaku perampasan kendaraan. Tiga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Anggi, Minggu (26/4/2026).

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma, Pekanbaru. Dalam kejadian itu, satu unit mobil milik debitur diduga dirampas secara paksa oleh sejumlah debt collector.

Menurut Anggi, kendaraan tersebut belum berstatus write off (WO), namun tetap ditarik dan dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan.

“Atas kejadian ini kami telah menerbitkan laporan polisi dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku berinisial AH, D, A, dan B, dengan korban berinisial A.

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai. 

Insiden bermula saat korban berinisial SM mencoba membantu proses mediasi penarikan kendaraan secara kekeluargaan. Namun situasi memanas hingga berujung aksi pengeroyokan.

“Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan. Dalam perkara ini kami menerapkan Pasal 170 KUHP,” ungkap Anggi.

Adapun pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut antara lain berinisial D, B, R, A, dan Y.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran di sejumlah lokasi. Empat pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, serta Jalan Garuda Sakti.

Selain itu, aparat turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik debitur sebagai barang bukti.

“Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambahnya.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, untuk segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110.

Pihak kepolisian juga menegaskan agar perusahaan pembiayaan maupun debt collector menjalankan aktivitas penagihan sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan ataupun premanisme.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]