Dakwaan KPK Disebut Kabur dan Dipaksakan, Kuasa Hukum Abdul Wahid: Salah Sasaran!
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melontarkan kritik tajam terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan disebut kabur, tidak cermat, dan cenderung dipaksakan.
Kemal menyebut banyak poin dalam dakwaan yang tidak diuraikan secara jelas dan terkesan mengada-ada. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan.
“Banyak hal dalam dakwaan yang mengada-ada dan tidak dijelaskan secara rinci,” kata Kemal usai sidang.
Perkara ini melibatkan Abdul Wahid sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, dengan JPU dari KPK sebagai pihak penuntut. Sementara tim pembela dipimpin oleh Kemal Shahab.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Kemal, dakwaan jaksa salah sasaran, khususnya terkait tuduhan pergeseran anggaran. Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan teknis yang diusulkan kepala dinas dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan keputusan sepihak gubernur.
“Gubernur hanya menetapkan melalui peraturan gubernur (pergub). Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dijelaskan dalam dakwaan,” tegasnya.
Ia juga mempersoalkan penerapan Pasal 12e dan 12f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, Pasal 12f yang berkaitan dengan penerimaan atau pemotongan pembayaran tidak tepat dikenakan kepada gubernur.
“Yang punya kewenangan itu bendahara, bukan gubernur. Ini jelas error in persona,” ujarnya.
Kemal menegaskan tidak ada bukti penerimaan gratifikasi oleh kliennya. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak didukung fakta hukum yang jelas.
“Tidak ada uang, tidak ada barang. Lalu apa yang mau dibuktikan?” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti tuduhan terkait evaluasi pejabat. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan gubernur.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai perkara ini dipaksakan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Kalau pun ada persoalan, itu lebih tepat masuk ranah pidana umum, bukan ditarik ke KPK,” ujar Kemal.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 8 April 2026 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum.
Pihak pembela pun menyatakan optimistis kliennya akan mendapatkan keadilan dalam proses persidangan yang masih berlangsung.
( Ocu Ad / Nurhayati )
Tulis Komentar