Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Polda Riau Tegas Tindak Pelanggaran SOP

Pekanbaru,(Riausindo.com) - Polda Riau menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi dengan menindak tegas oknum personel yang melanggar prosedur dalam penanganan kasus narkotika. 

Langkah tegas ini ditunjukkan dengan pencopotan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, JNK.

JNK dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan pelanggaran prosedur berat dalam penanganan perkara narkoba.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.

Penegasan ini disampaikan pada Sabtu (28/3/2026) di Pekanbaru, Riau, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan jajaran kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, JNK diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional. 

Pelanggaran tersebut terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta tidak dilakukannya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dalam penanganan perkara.

Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan kasus narkotika wajib melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT dan koordinasi lintas lembaga guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pencopotan dan patsus ini disebut sebagai bentuk nyata penegakan disiplin internal. 

Kapolda Riau juga menegaskan bahwa pemberian sanksi (punishment) terhadap pelanggar SOP merupakan bagian dari pembinaan, yang berjalan beriringan dengan pemberian penghargaan (reward) bagi personel berprestasi.

Selain itu, pengawasan internal akan terus diperketat untuk memastikan seluruh personel bekerja secara profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan secara cepat.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]