Ayah dan Anak Berdamai Lewat Restorative Justice Usai Sengketa Sepeda Motor

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Sebuah kisah penuh haru terjadi di Pekanbaru, ketika seorang ayah dan anak yang sempat berselisih akibat dugaan penggelapan sepeda motor, akhirnya berdamai melalui pendekatan Restorative Justice. 

Sang ayah yang sebelumnya melaporkan anaknya ke Polsek Rumbai Pesisir pada Rabu (8/10), kini mencabut laporan dan memilih memaafkan demi memulihkan hubungan keluarga.

Kisah ini melibatkan Khaidir (58), seorang warga Kelurahan Limbungan Baru, dan anaknya IS (22). 

Penanganan kasus dan proses mediasi difasilitasi oleh Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin oleh IPTU Dodi Vivino, dengan dukungan penuh dari Kapolsek Kompol Budi Pramana.

Menurut IPTU Dodi, permasalahan bermula saat Ibnu meminjam sepeda motor milik ayahnya, namun tidak kunjung mengembalikannya.

"Kekecewaan mendalam membuat sang ayah memilih jalur hukum", jelas Kanit Reskrim Polsek Rumpes IPTU Dodi mewakili Kapolsek, Minggu (12/10/2025).

Namun setelah sang anak menyadari kesalahan dan mengembalikan motor dalam kondisi baik, keduanya dipertemukan untuk menyelesaikan konflik dengan pendekatan kekeluargaan.

Polsek Rumbai Pesisir memfasilitasi proses mediasi sebagai bagian dari pendekatan Restorative Justice. 

"Dalam suasana emosional, ayah dan anak saling memaafkan. Khaidir mencabut laporan dan menandatangani surat perdamaian", tambahnya.

Polisi menekankan pentingnya nilai kasih sayang dan harmoni dalam keluarga sebagai bagian dari keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.

"Keadilan restoratif mengembalikan nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan harmoni ditengah keluarga", pungkasnya.

Kisah ini menjadi cerminan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung di pengadilan. 

Dengan hati yang lapang dan bimbingan yang tepat, konflik pun bisa diselesaikan dengan damai. 

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]