Dikendalikan Napi, 16 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Digagalkan Polres Bengkalis
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 16 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial YA dan DP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkotika melalui jalur ilegal di wilayah perairan Bengkalis pada Sabtu (28/3/2026).
“Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di sejumlah titik, termasuk pelabuhan tikus di Desa Jangkang,” ujar Fahrian, Senin (30/3/2026).
Dalam prosesnya, petugas sempat kehilangan jejak. Namun, informasi lanjutan menyebutkan barang haram tersebut telah bergerak menuju Kota Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pekanbaru.
Setibanya di Pekanbaru, polisi mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel berukuran besar.
Keduanya sempat berputar-putar di Jalan Sudirman sebelum akhirnya menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
“Tim langsung melakukan penyergapan saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 16 kilogram, serta 40 bungkus pil ekstasi dengan total 40.146 butir.
Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DP berperan sebagai penerima barang yang akan diedarkan di Pekanbaru. Sementara itu, pengiriman narkotika tersebut diketahui berasal dari Bengkalis dan dibawa dari Malaysia.
“Barang ini dibawa atas perintah seorang narapidana asal Pekanbaru yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan, dengan imbalan Rp20 juta,” ungkap Fahrian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan sindikat internasional.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya serta jalur distribusi dari luar negeri,” tutupnya.**
( Ocu Ad )
Tulis Komentar