Plang Tanah Ulayat 160 Hektare Tuai Sorotan, Warga Duga Kelompok Tani Dibentuk Hindari Sitaan
RIAUSINDO – KAMPAR – Keberadaan plang pemberitahuan yang menyatakan lahan seluas 160 hektare sebagai tanah adat/ulayat Kenegerian Koto Lubuk Agung Datuk Sutan Jalelo yang berada di desa Koto Lubuk Agung,Kabupaten Kampar Provinsi Riau menuai sorotan dari sejumlah warga.
Pada papan informasi tersebut disebutkan bahwa lahan dikelola oleh Kelompok Tani Lubuk Agung yang terdiri dari 34 Kepala Keluarga (KK) dengan maksimal penguasaan 5 hektare per KK. Total luas penguasaan tercantum mencapai 160 hektare, serta mencantumkan rujukan Undang-Undang Cipta Kerja terkait pelaporan dan pengelolaan wilayah ulayat.
Namun, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Minggu (08/03/26) menyebut klaim tersebut tidak benar, “Hal itu hanya isapan jempol belaka. Itu kebunnya milik salah satu pengusaha bernama SP seluas 160 hektare, Kelompok tani itu dibuat dengan memberikan kompensasi sebesar Rp700 ribu per bulan untuk setiap anggota,” ujarnya.
Warga tersebut juga menduga pembentukan kelompok tani digunakan sebagai tameng untuk menghindari atau mengelabui proses sitaan maupun eksekusi lahan dari pihak Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.
“Sejauh ini lahan tersebut sudah menjadi objek sitaan dari Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelompok Tani Lubuk Agung, pengusaha yang disebutkan, maupun pihak PT Agrinas Palma Nusantara terkait dugaan tersebut. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.(red)
Tulis Komentar