Ditkrimsus Polda Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Gading Lintas Provinsi

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus kematian seekor gajah Sumatera di kawasan area konsesi PT RAPP Distrik Ukui Kabupaten Pelalawan.

Gajah dilindungi itu diduga kuat diburu untuk diambil gadingnya dan diperjualbelikan oleh jaringan lintas provinsi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan bangkai gajah di lokasi pada 2 Februari 2026. 

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi mendalam mengarah pada praktik perburuan liar dengan motif perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kami menggabungkan hasil olah TKP, keterangan saksi, analisis forensik, hingga penelusuran transaksi. Indikasinya kuat, gajah ditembak untuk diambil gadingnya lalu diperjualbelikan,” ujar Ade dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Dari hasil penyidikan, perburuan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan TNTN. Gajah ditembak hingga mati, kemudian gadingnya dipotong dengan berat total sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut selanjutnya dijual secara berantai. Pelaku utama yang berperan sebagai penembak meminta rekannya memotong dan membawa gading ke Kabupaten Pelalawan. 

Transaksi awal terjadi dengan nilai Rp30 juta. Dari sana, gading dipotong menjadi beberapa bagian dan dikirim ke Sumatera Barat menggunakan jasa travel.

Di Padang, gading kembali ditawarkan dengan harga lebih tinggi hingga mencapai Rp95,8 juta. Barang kemudian dikirim ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya. 

Dalam perjalanannya, nilai jual meningkat hingga Rp150 juta. Sebagian gading bahkan diolah menjadi pipa rokok berbahan gading gajah dan dijual Rp1,7 juta per batang.

“Ini jaringan terorganisir. Ada pemburu, pengepul, perantara, hingga pengrajin. Modusnya rapi dan melibatkan banyak pihak,” tegas Ade.

Dalam pengembangan kasus, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan sedikitnya 15 tersangka dari berbagai daerah, mulai dari Riau, Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya, hingga Jawa Tengah dan 3 DPO.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penembak, penyedia senjata api, perantara jual beli, kurir pengiriman, hingga pengrajin yang mengolah gading menjadi barang jadi. 

Polisi juga mengungkap adanya residivis dalam jaringan ini yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. 

Tak hanya itu, dari penggeledahan, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

63 batang pipa rokok berbahan gading gajah, Gading seberat 7,6 kg, 

Senjata api rakitan beserta amunisi dan peredam, Gergaji besi untuk memotong gading, Dokumen pengiriman dan kendaraan yang digunakan mengangkut hasil buruan.

Selain gading gajah, penyidik juga menemukan bagian tubuh satwa dilindungi lain seperti sisik trenggiling dan bagian tubuh harimau.

Ade mengungkap, pihaknya mencatat sedikitnya sembilan TKP perburuan gajah sejak 2024 hingga 2025 di sejumlah wilayah sekitar TNTN. Hal ini menunjukkan praktik perburuan liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa dilindungi di Riau.

“Ini bukan kejadian tunggal. Ada pola dan jaringan yang sudah berjalan cukup lama. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka yang terlibat kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan komitmennya memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi, khususnya gajah Sumatera yang populasinya terus terancam akibat perburuan dan perambahan habitat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan satwa liar. Ini komitmen kami untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia,” tutup Ade.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]