Polda Riau Musnahkan 1,7 Kg Sabu hingga 97 Butir Ekstasi, 10 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Februari 2026. Total sebanyak 10 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolda Riau pada Selasa (3/3/2026) dan dihadiri oleh perwakilan sejumlah pejabat utama Polda Riau, di antaranya Kabid Humas yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir, Kabag Opsnal Ditresnarkoba Drs. Yohannes M.T. Sagala, serta perwakilan Bidang Propam Polda Riau AKBP Ilham dan perwakilan Bid Labfor Polda Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,7 kilogram sabu, 2,83 kilogram ganja, 97 butir ekstasi, serta 90 butir pil Happy Five. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam dua bulan terakhir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bid Labfor Polda Riau dan diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Sebanyak 10 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dir Narkoba Polda Riau melalui Kabag Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau, Drs. Yohannes M.T. Sagala, mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan atas penetapan dari pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan dan ketetapan dari jaksa. Ini kewajiban yang harus dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak melebihi batas waktu penyimpanan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Riau yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Riau.

“Kami mengapresiasi dukungan rekan-rekan media yang menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” ujar AKBP Rudi Samosir.

Polda Riau menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]