Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Rumbio Jaya, 14 Paket Seberat 11,96 Gram Disita
KAMPAR, (Riausindo.com) – Aparat Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Seorang pria berinisial AG (22), warga Desa Batang Bertindih, ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Sukadamai.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di Dusun Sukadamai,” ujar AKP
Asdisyah, Kamis (30/4/2026).
Dalam proses penyelidikan, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dilaporkan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan pelaku mengaku bernama AG.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,96 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil interogasi awal, AG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari dua orang berinisial GU dan SU, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
( Nurhayati )
Tulis Komentar