Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak Kendaraan Tak Sesuai Spektek

Pekanbaru, (Riausindo.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak tegas ratusan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). 

Hingga April 2026, tercatat sebanyak 105 kendaraan terjaring dalam operasi penertiban di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mempermudah proses identifikasi di lapangan.

“Penertiban TNKB ini penting untuk memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi kecelakaan maupun tindak kriminalitas, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu,” ujar AKP Satrio, Rabu (29 April 2026).

Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri dan wajib digunakan sesuai standar yang telah ditetapkan. 

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam operasi tersebut, petugas memberikan sanksi berupa teguran hingga tilang kepada pengendara yang kedapatan memodifikasi atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

“Bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU Lalu Lintas, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu,” jelasnya.

Selain sanksi hukum, penggunaan pelat nomor tidak sesuai standar juga berisiko merugikan pemilik kendaraan. 

AKP Satrio menegaskan, kendaraan dengan pelat palsu berpotensi tidak mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.

“Jika terjadi kecelakaan, kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai identitas aslinya tidak akan ter-cover asuransi,” tegasnya.

Untuk itu, Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar segera mengganti TNKB kendaraan dengan pelat resmi yang dikeluarkan kepolisian. 

Penertiban ini ditegaskan berlaku tanpa pengecualian, baik untuk masyarakat umum, instansi pemerintah, hingga anggota Polri.

“Penindakan ini berlaku untuk semua kalangan. Jika masih ditemukan pelanggaran di jalan, akan kami tindak tegas,” pungkas AKP Satrio.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]