Menangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap Debitur dan Penjamin di Pengadilan Negeri Pekanbaru
PEKANBARU,(Riausindo.com)-Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengabulkan seluruh gugatan perdata yang diajukan oleh PT Woori Finance Indonesia Tbk.
Kantor Cabang Pekanbaru (Penggugat) terhadap MUHAMMAD SAZLY NASUTION (Tergugat I) dan SAINI SRIWAHYUNI (TergugatII).
Gugatan tersebut terkait kasus wanprestasi (cidera janji) dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia.
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 235/Pdt.G/2024/PN Pbr menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan wanprestasi atau cidera janji dalam melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran.
Pokok Perkara dan Keputusan Pengadilan
Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Nomor Fidusia 010372230060 tanggal 20-10-2023) mencakup pembiayaan satu unit objek kendaraan bermotor dengan spesifikasi:
Merk/Tipe: Mitsubishi/ COLT DIESEL FE 74 HDV M/T
Jenis/Model: Truck/Colt
Tahun/Warna: 2012/KUNING
Nomor Polisi: BM 8914 SF
Tergugat I dan Tergugat II dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, yang menyebabkan sisa angsuran pokok dan denda yang harus dibayarkan.
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar angsuran yang tertunggak, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan, dengan rincian sebagai berikut:
Sisa Angsuran: Rp. 192.763.000,-
Denda: Rp. 9.517.680,-
Total Kewajiban: Rp. 202.280.680,- (dua ratus dua juta dua ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Menyatakan sah dan berharga Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 010372230060 tanggal 20-10-2023.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara sukarela satu unit Objek Jaminan Fidusia (kendaraan di atas) kepada Penggugat.
Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan penjualan atau eksekusi atas objek Jaminan Fidusia tersebut.
Putusan ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, baik hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian pembiayaan, wajib dilunasi.
Tentang PT Woori Finance Indonesia Tbk: (Tambahkan deskripsi singkat tentang perusahaan jika tersedia, misalnya:
"PT Woori Finance Indonesia Tbk adalah lembaga pembiayaan non-bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK)."***
Tulis Komentar