Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Ciduk Pria Diduga Penggelap Motor Ojol Saat Berada di Hotel 888
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Aksi licik seorang pria berinisial YS alias Yogi (32) berakhir di tangan polisi.
Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) yang telah menjadi langganannya.
Yogi dibekuk di area parkir Hotel 888 Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Wenda (39), warga Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, yang kehilangan sepeda motornya usai dipinjam oleh pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, IPTU Dodi Vivino mewakili Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) siang.
“Korban baru sekitar satu minggu mengenal pelaku. Mereka sempat beberapa kali bertemu karena pelaku sering memesan ojek dari korban,” ujar IPTU Dodi, Minggu (2/11/2025).
Hari itu, Yogi memesan ojek dari Wisma A Yani Jalan Pepaya menuju Pasar Rumbai Jalan Khayangan.
Setibanya di pasar, pelaku berpura-pura membeli ampas kelapa dan keluar sambil membawa kantong plastik besar.
Dengan alasan hendak mengantar ampas tersebut ke rumah orang tuanya yang disebut-sebut tidak jauh dari pasar, pelaku meminjam sepeda motor korban.
Karena merasa sudah cukup akrab, korban pun tak curiga dan memberikan motornya.
Namun, setelah ditunggu berjam-jam, Yogi tak kunjung kembali.
Sadar telah ditipu, korban segera melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.
Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Hotel 888. Tanpa perlawanan, Yogi akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli motor.
Sementara sepeda motor korban telah dijual kepada seorang penadah yang kini masih diburu petugas.
“Dari HP pelaku, kita temukan belasan transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Saat ini sedang kita kembangkan,” jelas IPTU Dodi.
Polisi menduga, Wenda bukan satu-satunya korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogi mengaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan motor dengan modus serupa.
“Hasil penyelidikan sementara, korban lebih dari satu orang. Modusnya sama, berpura-pura membeli atau meminjam motor dengan sistem COD,” ungkap Kanit.
Polsek Rumbai Pesisir pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir. Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar