Bongkar Jaringan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 3 Pelaku, Sita Ekstasi dan Sabu

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pekanbaru. 

Dalam operasi ini, tiga orang pria ditangkap, dengan barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dan hampir 80 gram sabu-sabu.

Tiga pria masing-masing berinisial F (21), J (30), dan AI (30) diamankan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. 

"Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Pekanbaru", jelas Kombes Putu, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan di area parkiran sebuah hotel di Pekanbaru, tempat tersangka F ditangkap. 

Selanjutnya, J diamankan di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya. Sedangkan AI ditangkap saat sedang berada di sebuah warung nasi goreng.

Penangkapan dimulai pada Rabu, 15 Oktober 2025, saat tersangka F dibekuk. Penindakan berlanjut keesokan harinya hingga penangkapan AI.

Ketiga pria tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 

Polisi menyita 44 butir pil ekstasi berbagai merek serta 7 bungkus sabu seberat 79 gram yang ditemukan dalam lemari milik J.

Kronoligi penegakan, menurut Dir Resnarkoba, berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan. 

Tersangka F ditangkap dengan barang bukti 3 butir ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, F mengaku mendapat narkoba dari J. 

Penangkapan J menguak lebih banyak barang bukti dan petunjuk hingga akhirnya AI juga ditangkap. Dari hasil pemeriksaan ponsel J, diketahui ada keterlibatan seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara", pungkas Putu.

( Ocu Ad ) 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]