Polda Riau Bongkar Peredaran 22,7 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 22.731,03 gram atau sekitar 22,7 kilogram heroin serta menangkap dua orang tersangka yakni K dan SK.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, perwakilan BNNP Riau, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, serta Kabid Humas Polda Riau di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan heroin merupakan hal yang sangat jarang terjadi di Indonesia karena peredarannya sangat tertutup dan bukan merupakan jalur produksi utama.

“Heroin ini berasal dari luar negeri, dari kawasan yang dikenal sebagai Golden Triangle maupun Golden Crescent. Karena itu sudah dipastikan ini bagian dari jaringan kejahatan transnasional,” ujar Hengki.

Menurutnya, narkotika jenis heroin sangat berbahaya karena memiliki efek yang jauh lebih kuat dan cepat dibandingkan jenis narkotika lainnya. 

Ia menyebut pengungkapan ini merupakan prestasi besar bagi jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran heroin di Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Tim Subdit III Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran untuk membeli narkoba langsung dari pelaku. 

Teknik ini dinilai sangat berisiko karena petugas harus berhadapan langsung dengan jaringan pengedar tanpa pengawalan.

“Awalnya anggota kami menyepakati pembelian heroin dengan tersangka seharga Rp147 juta per bungkus. Saat transaksi berlangsung, tersangka berinisial K berhasil diamankan bersama lima bungkus heroin,” kata Putu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku diperintahkan oleh tersangka lain berinisial SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SK di rumahnya di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke lokasi lain di kebun sawit yang masih berada di wilayah yang sama.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu drum biru yang ditanam di dalam tanah dan ditutup rapat. Di dalam drum itu terdapat 36 bungkus heroin yang disembunyikan pelaku.

“Total heroin yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus dengan berat bersih 22,7 kilogram,” jelas Putu.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini, yakni berinisial A yang berperan menjemput heroin dari luar negeri dan HF yang diduga sebagai pengendali dari negeri seberang.

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Nilai barang bukti heroin tersebut diperkirakan mencapai Rp68 miliar jika beredar di masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Wakapolda Riau menegaskan Polda Riau berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk menindak tegas jika ada aparat yang terlibat.

“Ini kejahatan luar biasa dan jaringan transnasional. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam institusi,” tegasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]