Kenal via Aplikasi OMI, Pria 31 Tahun Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun
TAPUNG HILIR,(Riausindo.com) – Polisi menangkap YE (31), pria asal Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban berinisial N diduga dipaksa melakukan hubungan badan setelah keduanya bertemu pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan pelaku di telepon seluler. Tak terima anaknya menjadi korban, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui aplikasi percakapan OMI. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sekitar sebuah pabrik kelapa sawit.
"Setelah bertemu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah perumahan milik teman pelaku," kata AKP Khairil.
Di lokasi tersebut, terdapat dua teman pelaku. Namun, keduanya kemudian pergi meninggalkan korban bersama YE. Saat korban merasa curiga dan meminta kembali kunci sepeda motornya karena hendak pulang, pelaku diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke kamar.
"Korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan. Namun pelaku tetap memaksa korban," ujarnya.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan disebut ditemani oleh pelaku. Keesokan harinya, Rabu (2/9/2026), ibu korban memeriksa telepon seluler anaknya dan menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga pun melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, YE berhasil diamankan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat diperiksa, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Khairil.
Atas dugaan perbuatannya, YE dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta perubahan dan ketentuan terkait lainnya, atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Tapung Hilir.
( Nurhayati )
Tulis Komentar